Tangerang, bbiterkini – Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar rupanya menjadi target para pengusaha ilegal yang mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus.
Berbagai cara mafia BBM subsidi jenis solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini hingga memodifikasi kendaraan
Oknum organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) di Tangerang Bernama Miko Diduga jadi Kordinator Mafia Bahan Bakar Minyak Solar. Diketahui Miko menjadi kordinator solar milik singa.
Mobil-mobil solar yang di pegang miko biasa berkeliaran di pom bensin Balaraja Tangerang, kalideres dan jakarta.
Miko kordinator solar sekaligus oknum ormas ketika di konfirmasi terkait mobil solar tidak menjawab alias bungkam, Sabtu 27 Febuari 2026.
Aktivis banten,minta kepada aparat penegak hukum Tangkap mafia solar maupun kordinator solar tersebut karena Undang-undangnya sudah jelas tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(*/red)
