Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower BTS Milik PT Gihon, Sita Genset dan Takel Pekerja

Rabu, 04 Juni 2025 | 17.35.00 WIB Last Updated 2025-06-04T10:37:40Z

Tangerang, bbiterkini – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel satu unit tower BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di kawasan Buaran Indah, RT 04 RW 04, Kecamatan Tangerang, Rabu (4/6/2025). Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyegelan, petugas Satpol PP juga menyita sejumlah peralatan kerja di lokasi proyek, termasuk satu unit genset (generator set) dan takel yang digunakan oleh para pekerja.

"Selain menyegel lokasi, kami juga mengamankan perlengkapan konstruksi seperti genset dan takel, untuk memastikan kegiatan benar-benar dihentikan sementara sampai izin dipenuhi," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Drs. R. Irman Pujahendra.

Langkah ini, menurut Irman, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen menegakkan aturan demi kenyamanan dan keselamatan warga.

Sejumlah warga setempat menyambut baik tindakan tersebut. Mereka menilai pembangunan tower di tengah kawasan permukiman harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami minta kejelasan dan ketertiban. Jangan sampai membahayakan lingkungan karena prosedur tidak dipenuhi," ujar warga RT 04.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gihon Telekomunikasi Indonesia selaku pengelola tower BTS belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan dan penyitaan barang oleh petugas. Satpol PP menyatakan bahwa penyegelan dapat dicabut jika pihak pengelola melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ega