Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PT.ASSALAM KARYA MANUNGGAL di Somasi Oleh Rudi Candra melalui Red Justicia Law Firm

Jumat, 13 Juni 2025 | 19.55.00 WIB Last Updated 2025-06-13T12:55:49Z


 

Pringsewu Lampung, bbiterkini.com -- Rudi Candra melalui kuasa hukumnya di Red Justicia Law Firm mengirim somasi ke-1 kepada Bapak Heru pimpinan PT. Assalam Karya Manunggal. Jum'at, 13 Juni 2025.


Surat Somasi Ke-1 diterima oleh staff PT. Assalam Karya Manunggal bernama kusningsih atau ning, pengakuan staffnya bahwa Bapak Heru belum datang ke kantor. 


Adi Putra Amril Darusamin,S.H. langsung kirim pesan lewat Whatsapp ke nomor Bapak Heru, pengakuannya sedang dikalimantan. Bisa pulang bulang agustus,ada pengakuan yang berbeda antara pengakuan staff dan Heru sendiri.


"Ada apa ini?, ada pengakuan yang berbeda antara staff PT. Assalam Karya Manunggal (PT.AKM) dengan Saudara Heru lewat chat Whatsaap. Apakah seperti ini PT. AKM kalau ada masalah?, kita lihat aja niat  baik saudara Heru masalah kasusnya dengan Rudi Candra". ungkap adi putra amril.


PT. Assalamu Karya Manunggal adalah perusahaan yang salah usahanya Jasa Mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia Ke beberapa Negara di wilayah Asia, pada tahun 2019 Rudi Candra menyetujui/memberikan ijin Eni Kusruni Binti Tugiman yang merupakan istrinya untuk bekerja di luar negeri melalui jasa PT. Assalam Karya Manunggal. Pada bulan februari tahun 2021, kontrak kerja Eni Kusrini habis dan harus di perpanjang. dalam proses perpanjangan kontrak kerja Eni Kusrini masih terikat pernikahan dengam Rudi Candra, akan tetapi tanpa ijin baik lisan maupun tulisan dan sepengetahuan Rudi Candra kontrak kerja Eni Kusrini melalui PT. Assalam Karya Manunggal di perpanjang.



"saya sudah serahkan surat Somasi Ke-1 kepada saudara Heru selaku penanggungjawab PT.Assalam Karya Manunggal (PT. AKM) di Kabupaten Pringsewu, dalam surat somasi tersebut. kita memperingati PT.AKM,karena perbuatannya mengakibatkan hubungan pernikahan Rudi Candra dengan Eni Kusrini jadi hancur berantakan". ungkap Adi Putra Amril dalam wawancara.


" Saudara Rudi Candra pernah berusaha temui Saudara Heru dan meminta pertanggungjawabannya,akan tetapi hanya janji-janji saja. Makanya Saudara Rudi Candra meminta Red Justicia Law Firm untuk pendampingan hukum masalahnya dengan PT.AKM". ungkap Adi Putra Amril


"kita berikan waktu 7x24 jam bagi saudara Heru dari PT.AKM untuk berikan klarifikasi dan mencari solusi, apabila somasi pertama kita belum ditanggapin oleh saudara Heru. Kita akan terbitkan lagi somasi ke-2 atau terakhir. apabila surat somasi Ke-2 dan terakhir tidak ada itikad baik,kita akan melakukan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum(APH) untuk proses secara hukum. Kasus saudara Rudi Candra, ada indikasi beberapa pelanggaran". ungkap adi putra amril


"kita lihat dulu niat baik saudara Heru penanggungjawab PT.Assalam Karya Manunggal kantor Kabupaten Pringsewu permasalahan saudara rudi, tim kita sudah menganilasi kasus ini". Ungkap Kurnain,S.H. selaku Ketua Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus dalam wawancara.***