Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Maraknya Peternakan Ayam Yang Berada Di Kecamatan Malingping, Diduga Tidak Memiliki Izin

Rabu, 30 April 2025 | 20.23.00 WIB Last Updated 2025-04-30T13:25:28Z

Lebak, bbiterkini – Persoalan dalam sektor Perizinan usaha peternakan Ayam, salah satunya yang berada di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, diduga tidak mengantongi Izin sah." Miris nya kandang Ayam tersebut berada di sekitaran pesisr Pantai Bagedur. 

"Eli Sahroni Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Yang biasa di sapa king Badak menyoroti persoalan dalam sektor Perizinan usaha peternakan Ayam yang di duga tidak mengantongi Izin Usaha.


"Menurut King Badak, Setiap Usaha apapun bentuknya Harus memiliki izin, Jelas termasuk Usaha kandang Ayam yang di awali Perizinan Bangunan dan Gudang (PBG) yang di keluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

kandang Ayam itu harus memiliki Perizinan Bangunan dan Gudang (PBG) bila tidak ada Izin, itu pelanggaran serius terhadap peraturan Perundang-undangan." kata King Badak kepada Awak Media melalui pesan WhatsApp pada, Minggu, 27 April 2025.

King badak meminta kepada Dinas terkait untuk Mengevaluasi setiap Perusahan kandang Ayam yang tidak memiliki Izin, Sanksi nya di tertibkan alias di tutup." Tegas King Badak.

Endang