Tangerang, bbiterkini – Maraknya warung atau kios kios menjual obat-obatan keras (Tramadol) tanpa izin di wilayah Jalan Buaran Cikokol, Kecamatan Tangerang,Kota Tangerang, Tidak tersentuh Oleh APH Wilayah hukum Polres Metro Tangerang, Senin (03/03/2025).
Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Metro Tangerang, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang.
Terpantau awak media sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut.
Hal itu dibenarkan juga oleh penjaga toko yang enggan di sebut namanya kepada wartawan bahwa toko tersebut kedapatan menjual obat keras jeni Tramadol.
Menanggapi itu John Emron Selaku Aktivis meminta Kepada pihak aparat Kepolisian Polres Metro Tangerang agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat-obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.
” Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol hcl dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, penjualannya tanpa resep dokter.” pungkasnya.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”*****