-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Anggota TNI Mengakui Diperintah Komandan Kawal Proyek Irigasi TPT di Cisait

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19.12.00 WIB Last Updated 2025-12-06T12:12:54Z
Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten. (Dok.Istimewa David)

Serang, bbiterkini – Proyek Pembangunan TPT dan Irigasi di Cisait tepatnya Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten. Menjadi Sorotan Pasalnya Diduga Tanpa adanya Sosialisasi Kepada Warga dan tidak adanya PIP (Papan Informasi Proyek).


Sebelumnya PN mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada warga kalau tidak percaya tanyakan saja kepada lurah atau pak kades," Katanya Pian


PN yang Diduga Selaku Oknum Anggota TNI juga mengatakan "saya juga selaku anggota bergerak atas perintah Komandan saya bukan atas hal pribadi." Ujarnya.


Sebelumnya juga oknum Anggota TNI Ini Janji Dengan awak Media akan mengadakan ada Pertemuan. Setelah mengadakan pertemuan dengan awak media yang ada di Kragilan bersama perwakilan warga Pada Tanggal 1 Desember 2025.


Dalam Pertemuan ini yang seharusnya dengan PN akan tetapi bertemu dengan AD yang juga mengaku seorang anggota TNI dari satuan batalyon 12, Dalam Pertemuan ini Warga Menyampaikan Keluh Kesah dan apa yang menjadi keinginan warga.


AD menerima keluhan warga dan teman-teman media yang ada di Kragilan, AD Juga Meminta waktu pada rekan-rekan dan warga. Andi juga Janji akan disamakan dengan warga Walantaka Namun janji itu belum juga terealisasi.


Dalam pertemuan AD juga memberikan klarifikasi bahwa dirinya dengan PN bukan Membekingi akan tetapi adanya kerjasama antara batalyon 12 dengan proyek tersebut.


Mengacu Larangan TNI berbisnis diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan lain lainnya.


Dikutip dari laman resmi KontraS Surabaya, larangan TNI berbisnis dilatarbelakangi oleh peran dan fungsi instansi tersebut sebagai alat negara. Apabila prajurit TNI melakukan aktivitas bisnis dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada profesionalitas prajurit TNI.


“Pelarangan bisnis bagi prajurit dalam UU No. 34 Th. 2004 sendiri merupakan salah satu upaya dari reformasi sektor keamanan (RSK), yang bertujuan untuk menciptakan prajurit TNI yang profesional, dan akuntabel,” kata Koordinator badan Pekerja KontraS Surabaya, Faisal.


Menurut studi tersebut, kontrol dari pemerintah dan masyarakat sipil akan kian tipis ketika militer memiliki kewenangan finansial yang tak terbatas dalam berbisnis. Banyak masalah yang akan muncul ketika tentara tak lagi terkendali. Dari korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, hingga eksploitasi sumber daya alam tanpa batas.


Mudaratnya bukan hanya itu. Diizinkannya oknum anggota TNI terlibat dalam bisnis bakal memicu kecemburuan di dalam tubuh militer.****