-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diperintah Komandan!! Proyek TPT di Cisait Diduga Tidak Transparansi dan Tak Ada Sosialisasi ke Warga

Jumat, 28 November 2025 | 22.08.00 WIB Last Updated 2025-11-28T15:08:47Z
Proyek Pembangunan TPT dan Irigasi di Cisait Serang-Banten


Serang, bbiterkini – Proyek Pembangunan TPT dan Irigasi di Cisait tepatnya Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten. Menjadi Sorotan Pasalnya Diduga Tanpa adanya Sosialisasi Kepada Warga.


Selain Tak ada Sosialisasi di Lokasi Kegiatan tidak adanya Papan informasi Proyek Sebagaimana Mestinya. Hal tersebut membuat publik bertanya-tanya terkait tranparansi dana sumber anggaran proyek yang tengah di kerjakan.


Inisial K seorang warga mengaku sama sekali tidak mengetahui detail pekerjaan tersebut "saya kurang hapal soal itu, biasanya kalau ada pekerjaan atau kegiatan suka ada informasi, ini terkait papan informasi juga tidak ada. Ujarnya, Jumat (28/11/2025)


Hal senada di sampaikan inisial B selaku masyarakat desa Sentul, ia menyebut aktivitas pekerja yang keluar masuk membawa matrial sudah berlangsung beberapa hari ini "saya juga tidak tau, itu proyek apa, proyek siapa, jenis pekerjaan nya juga apa, karena tidak terpasang nya papan informasi" Terangnya.


Ditempat terpisah Aktivis Kabupaten Serang Sekaligus Mahasiswa Muslih Mengatakan seharusnya di saat pekerjaan akan dibangun terlebih dahulu Sosialisasi ke warga terlebih dahulu biar warga tau dan paham adanya pekerjaan itu.


"Mengenai Ketidak adaan Papan informasi proyek jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pembangunan wajib' memasang papan nama proyek  PIP sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran" Ujarnya.


Ia juga mengatakan wajar saja publik maupun control sosial bertanya-tanya dan mencurigai proyek tersebut seperti siluman Sebab tidak adanya PIP padahal sudah jelas Dasar Hukumnya.


Dasar Hukum : Pemasangan Papan Informasi Proyek (PIP), Terutama untuk Proyek yang didanai publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 


Termasuk yang mengelola proyek pembangunan (baik dari APBN, APBD, maupun Dana Desa), untuk mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik secara transparan kepada masyarakat.Pemasangan papan proyek merupakan salah satu bentuk implementasi kewajiban. 


Selain itu, di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (dan perubahannya PP No. 14 Tahun 2021). Maupun Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang diatur dalam Permen PUPR No.30 Tahun 2020


Desak-desus Informasi yang Didapat Proyek Tersebut Dikawal atau sering dibilang Backup Oleh oknum Anggota Loreng"P**N


Oknum Anggota "P**N" Menjelaskan ke awak media "Jadi gini pak, saya tanggapi kalo untuk papan informasi itu sudah ada tapi bapak yang tidak tau lokasinya. Karena irigasi itu merupakan lanjutan dari proyek yang ada di Ds. Sukajadi Pak. Atau dikenal dgn D.I. Cipari Ciwuni Pak


Ia juga mengatakan, Prosesi sosialisasi kepada pihak Desa sudah kita tempuh Pak.Silahkan ditanyakan saja pak dengan pihak Desanya kalo untuk sosialisasi. Dan saya juga selaku anggota bergerak atas perintah Komandan saya.


Sebagai Informasi Tambahan, Presiden RI Ke 8 Prabowo Subianto sudah Memberi peringatan kepada para jenderal di TNI maupun kepolisian jangan coba-coba Membekingi Proyek.


"Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat," Tegas Prabowo di Ruang Rapat Paripurna.(*/red).